BAB 5
MUNAKAHAT
A. KETENTUAN
HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1. Pengertian
Munakahat berarti
pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti
berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga
(rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
2. Hukum
Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya
adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum
nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya
adalah sebagai berikut:
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah,
dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera
menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu
menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum
nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi
belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah
adalah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti
wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk
memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka
mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama
Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara
terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk memperoleh rasa cinta
dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara
kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
- Untuk memperoleh ketenangan hidup
(sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara
tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S.
Ar-Rum, 30:21)
-
Untuk
mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4. Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima macam yakni
sebagai berikut:
1) Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki
yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa,
tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2) Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang
sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan
perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam
keadaan ihram haji atau umrah.
3) Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan
mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
a) Wali Nasab, yaitu
wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan.
b) Wakil Hakim, yaitu
kepala negara yang beragama Islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah
adalah sebagai berikut:
a) Beragama Islam.
b) Laki-laki.
c) Balig dan berakal.
d) Merdeka dan bukan hamba sahaya.
e)
Bersifat adil.
f) Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4) Ada dua orang saksi.
5) Ada akad nikah yakni ucapan ijab
kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai
wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah
ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas
kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya
sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
5. Muhrim
Menurut
pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim
adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram
dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
- Wanita yang haram dinikahi karena
keturunan:
a. Ibu kandung dan seterusnya ke
atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan
seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan
(sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari
ibu.
f. Anak perempuan dari
saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah.
-
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan
sesusuan.
- Wanita yang haram dinikahi karena
perkawinan:
a. Ibu dari istri (mertua).
b. Anak tiri (anak dari istri
dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah),
baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S.
An-Nisa’, 4: 22)
d. Menantu (istri dari anak
laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
- Wanita yang haram dinikahi karena
pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami
(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang
perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.
6. Kewajiban Suami dan Istri
Secara umum kewajiban
suami-istri adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Suami
a. Memberi nafkah, sandang,
pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan
yang diusahakan secara maksimal.
b. Memimpin serta membimbing
istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga, agama,
masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
c. Bergaul dengan istri dan
anak-anak dengan baik (makruf).
d. Membantu istri dalam tugas
sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak
saleh.
- Kewajiban Istri
a. Taat kepada suami dalam
batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
b. Memelihara diri serta
kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
c. Membantu suami dalam memimpin
kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
d. Menerima dan menghormati
pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan
suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.
e. Hormat dan sopan kepada suami
dan keluarganya
f. Memelihara, mengasuh, dan
mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
7. Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab
terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah
tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari
pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita
(istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya
wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)
Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan
perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak,
fasakh, khulu’, li’an, ila’, dan zihar.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela
ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
a. Talak
Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama
kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya
selama masih dalam masa ‘iddah.
b. Talak Ba’i
n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri
yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Selesai akad nikah biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu
talak yang digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya,
suami berkata kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak
memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak
hukumnya sah dan dibenarkan syara’.
b. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena
sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama,
karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat
dibenarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh,
suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Berbeda dengan khulu’,
fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan
lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas
istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
c. Khulu’
Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti
tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan
suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan
mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang
(harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
Khulu’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
yang dihadapi istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
Akibat perceraian dengan cara khulu’,
suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah.
Berbeda dengan fasakh, khulu’ dapat memengaruhi
bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak
ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas
istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain,
bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.
d. Li’an
Li’an adalah
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan
4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali
di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat
(kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah
hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai
mati. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang li’an ini
terdapat dalam Surah An-Nur, 24: 6-10.
e. Ila’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan
meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak
ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka
dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
Akan tetapi, jika sampai 4 bulan ia tidak
kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara
dua hal, kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah
atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan dengan
pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya
dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.
Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah
Al-Baqarah, 2: 226-227.
f. Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan
ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung
ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya
dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram
meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.
8. ‘Iddah
‘Iddah berarti
masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya
untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah
untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.‘Iddah karena suami wafat
a. Bagi istri yang tidak hamil, baik
sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya
adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)
b. Bagi istri yang sedang hamil,
masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
2. ‘Iddah karena talak, fasakh,
dan khulu’
a. Bagi istri yang belum campur dengan
suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S.
Al-Ahzab, 33: 49)
b. Bagi istri yang sudah campur,
masa ‘iddah-nya adalah:
1) Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddah-nya
ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)
2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya
karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3 bulan. (Q.S.
At-Talaq, 65: 4)
3) Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddah-nya
ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
9. Rujuk
Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada
ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih dalam
masa ‘iddah raj’iyah. Hukum
rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi,
hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya
dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad
untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah seorang
istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian
waktunya.
3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih
bermanfaat dari pada rujuk.
4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk
menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu
sebagai berikut:
1. Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya
dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan
karena dipaksa.
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang
adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata
kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah
raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”
B. HIKMAH
PERNIKAHAN
Fuqaha (ulama fikih) menjelaskan tentang
hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang
diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah
seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik,
dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
3. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk
rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik
anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga
suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan
dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI
INDONESIA
Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber
kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal
10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
Kompilasi Hukum
Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan
penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum
Perkawinan antara lain:
1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi
Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perngertian perkawinan
menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan
galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
2. Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di
bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun
1974 mengatakan sebagai berikut:
· Dengan
perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.
· Yang
dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk
ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya
itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
3. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di
bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
Ø Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
setiap perkawinan harus dicatat.
Ø Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
(Kantor Urusan Agama Kecamatan di mana calon
mempelai bertempat tinggal).
Ø Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung
dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Ø Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai
Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Akta Nikah
Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat
oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat
dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan,
tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan
nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang
perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat
tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).
5. Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang
hukum perkawinan dijelaskan:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat menikah
dengan pria yang menghamilinnya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut
pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran
anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita
hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Hal-hal lain yang dijelaskan
dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan adalah peminangan, rukun
dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, poligami,
pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri,
harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya
perkawinan, rujuk dan masa berkabung.
sip sangat membantu
BalasHapusmakasih .... sangat membantu sekali buat ulangan hari iini .
BalasHapusthanks akhi
BalasHapusbermanfaat sekali, silahkan juga kunjungi
BalasHapusmateri nikah lengkap : pengertian, hukum, rukun dan syarat
Kumpulan tugas dan materi pelajaran (materikelas.com)
makasih infonya,, materi nya ringkas dan mudah dipahami.Sukses buat UAS besok :)
BalasHapusBagus nih lengkap.. thanks gan
BalasHapusMakasih atas artikkelnya sangat membantu sekali
BalasHapusterimakasih infonya
BalasHapusMakasih membantu kak
BalasHapusTerimakasih kk
BalasHapusSgt membantu skli buat uas hr ini..
trimakasih .. ini Materi UAS Saya
BalasHapusterimakasih.. semoga UAS sy lancar
BalasHapusSyukron kk😊
BalasHapusSyukron kk😊
BalasHapusSangat membantu...terima kasih banyak kak
BalasHapusTerima kasih banyak, sangat bermanfaat. Barakallah fiikum
BalasHapuscukup membantu
BalasHapusSyukron materinya.. Barakallah fiik
BalasHapusSaya lgi cari ketentuan pernikahan dalam islam
BalasHapusmakasih materi ini sangat membantu
BalasHapusHIS balai sartika memiliki konsep One Stop Wedding Service, dengan konsep One Stop Wedding Service ini lebih memudahkan kak winda kedepannya dalam pemilihan vendor, yang sudah mencakup seluruh kebutuhan kak ina dari mulai :
BalasHapus-Gedung
-Catering
-Dekor
-Rias busana & Make up
-Fotografi
-Entertaiment
-MC
-Upacara Adat
-Wedding car
-Wedding Organizer & Wedding Consultant
Info lebih lanjut bisa hub Zulfa 089611648377 (WA)
Saya juga besok uas🤣
BalasHapusMantap min
BalasHapussaya sangat semangat membacanya ]
BalasHapusnice bsk gw usbn,semoga bermanfaat bagi kita semua amin
BalasHapusmasya allah syukron kaka atas ilmunya kebetulanbesok ana pts
BalasHapusMaKASIH KARENA SUDAQH MEMBUAT INI.. SANGAT MEMBANTU
BalasHapusmakasih banget sangat membantu
BalasHapusTerima kasih ini sangat membantu
BalasHapusBahan ajarnya bagus
BalasHapusMakasih, materinya lengkap kak
BalasHapusIya sama saya hari ini, skrg istirahat. Makasi💜
BalasHapusIlmunya sangat bermanfaat saya izin catat di buku tulis saya, syukron 🙏
BalasHapusIni sangat bermanfaat, terimakasih sudah berbagi ilmu
BalasHapusmakasih banyak kak
BalasHapusMakasih banyak kak
BalasHapusAssalamu'alaikum
BalasHapusMakasi banyak
Alhamdulillah sangat membantu
Matursuwun lek
BalasHapusBaik, terima kasih
BalasHapusSanggat bermang paat bangget buat penggentahuan imlu bagi saya
BalasHapusAlhamdulilah membantu bangett dan menambah pengetahuan dan wawasan
BalasHapusAlhamdulilah sangat membantu banget dan menambah pengetahuan
BalasHapusTerima kasih kak
BalasHapus